Korupsi

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Tersangka H, EP, dan BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Cabang dari Rutan Kelas I Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga tersangka adalah Hardho (H), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk proyek Peningkatan Jalur Kereta Api R.33 menjadi R.54 pada segmen Lampegan–Cianjur Km. 76+400 hingga Km. 82+000 pada tahun 2022-2023.

Selanjutnya, Edi Purnomo (EP), Ketua Pokja Pengadaan untuk proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun anggaran 2022.

Terakhir, Budi Prasetyo (BP), Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Elevated Solo Balapan–Kadipiro Km. 104+900 hingga Km. 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024, serta proyek lain di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.

Ketiga tersangka diduga mengatur pemenangan lelang jasa pada proyek jalur kereta dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis proyek sebelum proses lelang dimulai.

“Lelangnya ada tapi sudah direkayasa, atau ditentukan (pemenangnya) lebih dulu,” kata Asep.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep menjelaskan bahwa kasus yang menjerat ketiga tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang pada 2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan. Mereka terlibat dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Empat tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim (YOS); VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR); dan Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD).

Sementara itu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Dari para tersangka, Syntho Pirjani Hutabarat telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button